ART: Ke Depan UU Narkoba harus lebih beri efek jera!

SPIONASENEWS.COM -- Lagi, kejahatan penyalahgunaan narkoba kembali terjadi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setelah sebelumnya Aziz Laseda yang merupakan anggota DPRD kabupaten Sidrap di tangkap Juli lalu. Ialah Ir. Muh. Taufan MM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulbar ditangkap bersama 2 orang rekannya di jalan Jipang Permai No. 9 Makassar pada (17/9) sekitar pukul 20.45 malam lalu.



 Ir. Muh. Taufan MM diamankan bersama 2 orang rekannya antara lain Andi zaldy (52) pekerjaan wiraswasta, Abdul Haris Suang (52)pekerjaan wiraswasta berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu 1 set bong alat hisap, 3 kaca PI.
 Dr. Rahman Thaha SH. MH. yang merupakan pakar hukum tata Negara sangat menyayangkan adanya penangkapan wakil rakyat tersebut. Menurutnya, wakil rakyat harusnya menjadi panutan bukan malah menjadi contoh yang tidak baik terhadap rakyat pemilihnya.
 "Saya sangat menyayangkan dengan penangkapan anggota dewan yang merupakan wakil rakyat ini, sebab harusnya anggota DPRD itu tak sepantasnya menjadi penikmat barang haram tapi harusnya menjadi pelopor pada garis depan untuk memberikan pembelajaran kepada rakyat untuk menghindari narkoba" jelasnya
 Lebih jauh, Dr. Rahman Thaha SH. MH. mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah masuk darurat narkoba, oleh karenanya ke depan Undang-Undang Narkoba harus lebih memberi efek jera.
 "Saya kira saat ini Indonesia sudah masuk darurat narkoba, sebab bukan menjadi rahasia umum lagi penikmat narkoba bukan hanya masyarakat tapi sudah menjalar di berbagai institusi baik pemerintah maupun nonpemerintah, oleh karenanya saya berharap agar kedepan Undang-Undang Narkoba harus lebih memberi efek jera agar para pengedar, pemakai, dan korban bisa lebih jera untuk tidak mendekati narkoba" papar Dr. Rahman Thaha SH. MH. (Sofyan)
sumber: www.spionasenews.com

0 komentar:

Posting Komentar